TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pelaku teror pelemparan sperma SN (25) di Kota Tasikmalaya, juga kerap menjalankan ‘Cabak Susu’ (Pegang Payudara–dalam bahasa Indonesia).
Pengakuan tersebut muncul ketika penyidik Polres Tasikmalaya Kota mendalami pemeriksaan pasca diamankan kemarin.
Atas perbuatannya statusnya pun dinaikan dari terlapor menjadi tersangka.
“Sudah dinaikan (statusnya) menjadi tersangka. Pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, ditambah pasal 287 ayat 2 tentang kesusilaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Dadang Sugiantoro, Selasa (19/11/2019).
Informasi yang dihimpun KAPOL, banyak korban cabsu terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Jalan Kolonel Mashudi dan beberapa ruas jalan lainnya sempat terdengar kejadian tersebut. Namun karena sifatnya privasi, korban enggan melapor.
“Di kalangan ibu-ibu ada yang mengobrol pernah dicabsu oleh orang tak dikenal. Modusnya hampir mirip dengan SN, menggunakan motor lalu tiba-tiba mepet dan terjadilah kejadian tersebut,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Meskipun begitu, tutur dia, sulit untuk mengenali pelaku karena menggunakan motor.
Apalagi mayoritas korban tengah jalan kaki atau menunggu di pinggir jalan.
Sekretaris Lapkesdam Nahdlatul Ulama, Ajat Sudrajat mengatakan, Infrastruktur buruk bisa menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pelecehan seksual.
“Ruang publik di Kota Tasik dengan penerangan kurang baik, trotoar yang buruk pemeliharaannya, dan kurangnya rambu-rambu jalanan, membuat perempuan lebih merasa tidak aman, khususnya disore dan malam hari,” katanya seusai diskusi dengan Yayasan Batari Hyang kemarin.
“Masyarakat sangat berharap agar pemerintah mampu menyedikan ruang publik yang ramah, nyaman, dan aman bagi warganya. Dengan harapan, praktek-praktek pelecehan dan kekerasan tidak akan terjadi lagi,” katanya. (KP-11)***