KAPOL.ID – Anggota komisi V DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menyambut baik kebijakan Kemendikbud yang mengubah ketentuan maksimal 50 persen dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.
Saat ini kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Dan tentunya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Kebijakan yang dikeluarkan tentunya harus diimbangi dengan regulasi yang jelas sehingga para kepala sekolah memiliki pegangan yang kuat dalam menerapkan kebijakan di sekolah,” kata Ali Rasyid.
Guru Honorer kata dia saat ini kesejahteraanya bisa lebih terbantu ketika dana Bos lebih dari 50 persennya bisa dimanfaatkan untuk gaji mereka. Sejauh ini peran para guru honorer dalam dunia pendidikan sangat luar biasa dan harus dihargai oleh pemerintah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun demikian, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan antara lain harus tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Dana bos juga bisa dimanfaatkan untuk 12 komponen lainnya yang antara lain 1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (7) langganan daya dan jasa.
Anggaran lainya (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.
Sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat.
Ali mengharapkan dengan adanya peraturan Kemendikbud yang baru tersebut bisa membantu para guru honorer yang mengabdi untuk ikut meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, sehingga kualitas pendidikan jauh lebih berkualitas lagi.