KAPOL.ID – Ruang rapat DPRD Kabupaten Sumedang menjadi saksi bisu tumpahnya kekecewaan warga Orang Terkena Dampak (OTD) Bendungan Cipanas, Senin (18/2/2026).
Audiensi yang diharapkan menjadi titik terang bagi nasib 13 bidang tanah yang tak kunjung dibayar, justru berakhir antiklimaks tanpa kepastian tanggal pencairan.
Ironis. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan nasib para pemilik lahan di Conggeang. Selama sembilan tahun, mereka dipaksa bersabar dalam ketidakpastian.
Harapan mereka untuk segera menerima hak atas tanah yang sudah berstatus resume kembali membentur dinding birokrasi yang kaku dan penuh kekhawatiran.
Ketakutan Birokrasi vs Hak Rakyat
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Sumedang, Ketua Komisi 1, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, BPN, BBWS, hingga Camat Conggeang.
Namun, kehadiran para pemangku kebijakan ini belum mampu mencairkan kebuntuan.
Alasan klasik kembali mencuat: Ketakutan
Pihak BPN dan BBWS berdalih masih menyimpan kekhawatiran karena dari 13 bidang tersebut, terdapat satu bidang yang sedang tersangkut persoalan hukum di Polres Sumedang.
Yang lebih memprihatinkan, terungkap bahwa jajaran BPN saat ini didominasi oleh “orang-orang baru”. Mereka diduga trauma dan enggan mengambil risiko lantaran terdapat pejabat BPN tersandung masalah hukum dalam proyek pembebasan lahan yang sama.
“Kami hanya butuh satu surat undangan yang ditandatangani Ketua BPN untuk proses pencairan (UGR). Verifikasi sudah beres sejak 12 Januari lalu. Tapi kenapa hanya karena satu bidang bermasalah, sisa bidang lainnya harus ikut tersandera?” tutur Khalida Galuh F.SH,.M.kn satu perwakilan OTD dengan nada getir.
Kejaksaan Siap Pasang Badan, BPN Masih Ragu?
Sebuah anomali besar muncul dalam pertemuan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Sumedang secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) hingga proses pembayaran tuntas.
Jika institusi penegak hukum sudah menjamin pendampingan, lantas apa lagi yang ditakutkan oleh BPN, BBWS, dan PUPR? Pertanyaan besar ini menggantung di benak OTD.
“Ketidakberanian pihak pelaksana untuk mengeksekusi pembayaran meski sudah ada tawaran pengawalan hukum dari Kejari memicu kecurigaan akan adanya transparansi yang tersumbat” Ungkap Khalida
Berkejaran dengan Maut dan Tenggat Waktu
Waktu sembilan tahun bukan sekadar angka. Ini adalah durasi yang cukup lama hingga beberapa pemilik lahan asli kini telah tutup usia tanpa sempat menikmati hasil keringat mereka. Kini, ahli waris mereka harus mewarisi perjuangan yang melelahkan ini.
Ketua DPRD Sumedang dalam arahannya menegaskan agar BPN dan BBWS segera menindaklanjuti proses ini sesuai aturan tanpa menunda-nunda lagi. Apalagi, durasi Penetapan Lokasi (Penlok) akan berakhir pada Desember 2026.
“Kami tidak ingin ada yang dirugikan, baik OTD maupun negara. Tapi tolong, jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menggantung hak rakyat selamanya,” tegas pimpinan DPRD dalam audiensi tersebut.
Menanti Nyali dan Nurani
Warga terdampak kini hanya bisa berharap adanya keberanian dari pimpinan BPN untuk segera menandatangani berkas pencairan.
Jangan sampai mega proyek Bendungan Cipanas yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, justru meninggalkan luka mendalam bagi warga lokal yang telah menyerahkan tanah kelahirannya demi kepentingan negara.
Akankah hak mereka cair sebelum Penlok berakhir? Ataukah mereka harus menunggu sembilan tahun lagi??(Teguh)






