KAPOL.ID –
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dari Pemprov Jawa Barat kepada warga penerima bantuan, Kamis (30/4/2020).
Bantuan tersebut sebelumnya terjadi polemik penolakan dari sejumlah kades yang terhimpun dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi.
Perlu verifikasi dan validasi (Varval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Sukabumi yang mencapai 75.648 penerima manfaat.
“Rumpug riung dengan seluruh kades minta Dinsos segera menyelesaikan pendataan. Terutama verifikasi dan validasi sehingga bantuan dapat secepatnya didistribusikan,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, Kamis (30/4/2020).
Kendati penyebaran bantuan tersebut baru didistribusikan kepada warga penerima di lima Kecamatan dari 47 kecamatan. Yakni Gegerbitung, Surade, Jampangtengah, Jampangkulon dan Kecamatan Ciracap.
Pemkab optimis bantuan tersebut dapat disalurkan dalam beberapa hari kedepan. Sedangkan sisanya, sebanyak 42 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi masih dilakukan pendataan.
“Belum tuntasnya usulan penerima bantuan, harus sesuai by name by addres serta by NIK. Akhir pekan ini selesai,” katanya.
Besarnya bantuan yang diterima penerima manfaat sebesar Rp500 ribu selama tiga bulan April sampai dengan Juni 2020. Bantuan yang diterima berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu dan bantuan pangan senilai Rp350 ribu.
“Untuk bantuan pangan wujudnya berupa beras 10 kg, terigu 1 kg, gula pasir 1 kg, makanan kaleng (4 kaleng), minyak goreng 2 liter, telur 2 kg, dan mie instan sebanyak 16 bungkus,” katanya. ***