HUKUM

Sengketa Lahan PT Strawberindo Lestari: Penggugat Dinilai Bingung Tentukan Batas Tanah Saat Pemeriksaan Setempat

×

Sengketa Lahan PT Strawberindo Lestari: Penggugat Dinilai Bingung Tentukan Batas Tanah Saat Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 66/Pdt.G/2025/PN Cjr terkait gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari (PTSL) memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau langsung objek sengketa di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (13/3/2026).

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erli Yansah, S.H., ini bertujuan memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lahan yang diperkarakan oleh Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais. Penggugat menuding PTSL melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun untuk perkebunan stroberi secara komersil.

Dalam prosesi di lapangan, Majelis Hakim kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menolak kehadiran Boy Satrio Dermawan. Sebelumnya pada persidangan 22 Januari 2026, saksi tersebut juga ditolak. Hakim menilai yang bersangkutan bukan bagian dari principal (penggugat) maupun pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari, R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H., menyoroti ketidaksiapan pihak penggugat saat diminta menunjukkan batas-batas lahan di lapangan.

“Saat pemeriksaan setempat, terlihat jelas pihak penggugat tampak kebingungan menjelaskan batas-batas tanah yang mereka klaim. Penjelasan mereka terkesan ragu-ragu dan tidak memahami titik koordinat objek yang diperkarakan,” ujar Yudha di lokasi sidang.

Yudha menambahkan bahwa lahan tersebut secara historis merupakan objek program landreform tahun 1962. Sertifikat yang dahulunya atas nama Halimah Rais telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat.

“Secara hukum, klaim penggugat sudah tidak eksis karena tanah tersebut telah diredistribusi kepada masyarakat puluhan tahun lalu. Klien kami sudah beroperasi sejak 2002 tanpa gangguan, maka munculnya gugatan ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Senada dengan Yudha, kuasa hukum PTSL lainnya, M. Ihsan Abdurrahman, S.H., menekankan bahwa posisi kliennya adalah penyewa yang sah, bukan pemilik lahan secara langsung.

“PTSL hanya menyewa lahan dari para pemilik tanah yang memegang sertifikat resmi. Kami memiliki bukti dokumen berupa site plan dan dokumen asli perjanjian sewa-menyewa yang sudah kami tunjukkan di persidangan,” jelas Ihsan.

HR and Admin Manager PTSL, Yuli, yang turut hadir di lokasi, menyatakan bahwa klaim penggugat yang menggunakan dasar dokumen tahun 1960-an sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.

“Batas tanah yang mereka tunjukkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami pastikan lahan yang kami gunakan disewa dari pemilik sah sesuai hasil redistribusi pemerintah,” tutup Yuli.

Meski terdapat banyak kejanggalan dari pihak penggugat, tim kuasa hukum PTSL menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Cianjur. (ZS)