PENDIDIKAN

Sepuluh Orang Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru di Tasikmalaya

×

Sepuluh Orang Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana.

KAPOL.ID — Sebanyak sepuluh orang kepala sekolah yang berada di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi guru.

Dengan demikian artinya, para kepala sekolah yang sudah cukup lama menjabat sebagai kepala sekolah tersebut harus kembali mengajar di kelas.

“Iya, mereka sudah cukup lama menjadi kepala sekolah, sehingga berdasarkan peraturan maka mereka harus kembali menjadi guru,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana.

Kesepuluh orang kepala sekolah SMPN yang akan menjadi guru kembali di antaranya H Imron mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Puspahiang kembali menjadi guru Penjas di SMPN 1 Salawu.

H. Dedi Mulyadi mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikalong menjadi guru Penjas di SMPN 1 Pagerageung. H. Usep mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Sukaraja menjadi guru IPS di SMPN 1 Manonjaya. H. Enom Rusmana mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Cipatujah menjadu guru Matematika di SMPN 1 Culamega.

Kesepuluh orang kepala sekolah yang kini harus menjalankan tugas sebagai seorang guru tersebut, menurut Dadan, bukan merupakan sebuah sanksi atau hukuman. Namun sudah tertuang dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021.

“Oh bukan, itu bukan merupakan sanksi atau hukuman. Kita kan hanya melaksanakan peraturan Kemendikbudristek 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah, di mana tentang kepala sekolah harus menjadi guru itu sudah tertuang di dalam peraturan tersebut, dan kami kira mereka juga sudah paham semua,” kata Dadan.

Para kepala sekolah yang harus kembali melaksanakan tugas ngajar menjadi guru tersebut, berdasarkan data, ada yang harus kembali mengajar selama dua tahun. Bahkan ada yang hanya empat bulan, selanjutnya mereka pensiun.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv