KANAL

Sidak Proyek Obyek Wisata di Cijambu, Camat Minta Pengembang Tempuh Prosedur Perizinan

×

Sidak Proyek Obyek Wisata di Cijambu, Camat Minta Pengembang Tempuh Prosedur Perizinan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Menelaah prosedur perizinan pembangunan Wisata Alam Pesona Taman Puspa, di Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Satpol PP dan camat melakukan sidak, Senin (4/5/2020) siang.

Camat Tanjungsari, Ida Farida Sobandi membenarkan jika disana sudah ada tahapan pembangunan.

Namun, Ida mengaku jika sampai saat ini belum menerima berkas permohonanan syarat perizinan.

Permohonan tersebut, ujar Ida, untuk direkomendasikan ke dinas terkait.

“Benar disana sudah ada tahapan pembangunan. Namun, belum menerima permohonan izin dari pengembang atau pihak Perhutani,” ujarnya.

Bahkan, pihak pemdes pun mengaku belum membuat berkas permohonan syarat izin untuk direkomendasikan ke kecamatan.

Ia mengatakan, tak akan menghambat apa pun bentuk pembangunan, asal aturan ditempuh.

“Saya tekankan, tak ada biaya diluar kewajiban sesuai aturan. Utamanya, kami memohon agar segala sesuatunya mengikuti ketentuan,” tutur Ida.

Pokoknya, tempuh dulu prosedur perizinan agar pembangunan tak menuai konplik di masyarakat.

Menurut dia, pengelola tempat wisata tak ada di tempat dan hanya diamini oleh pengurus LMDH.

“Camkan, tak akan dipersulit, jika persyaratan ditempuh dan tolong agar pengembang mengindahkan itu,” ujarnya.

Diakui Ida, cukup banyak yang menghubungi melalui ponsel mempertanyakan permasalahan itu.

Sebelumya Ida mengaku heran setelah menerima surat tembusan akan dimulai pembangunan wisata alam itu.

Sebelumnya, Direktur CV Dea Nasuha, Deni mengaku telah menempuh prosedur perizinan sebelum membangun.

Ia mengaku telah mendapatkan izin lingkungan atau dari warga di sebanyak delapan RW.

Sementara, kata dia, untuk beberapa item perizinan yang lainnya, itu akan diurus oleh pihak Perhutani.

“Kami telah memberikan surat pemberitahuan kepada Forkopimcam Tanjungsari terkait akan dimulainya pembangunan.***