HUKUM

Sidang Dispensasi Kawin Sumedang | Disebut Dakwaan Tebang Pilih | Kuasa Hukum Apet Hermawan Gugat Dakwaan JPU

×

Sidang Dispensasi Kawin Sumedang | Disebut Dakwaan Tebang Pilih | Kuasa Hukum Apet Hermawan Gugat Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Sidang perkara dugaan korupsi dispensasi kawin dengan terdakwa Apet Hermawan, S.Ag., PNS Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, kembali memanas di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Kamis 28 Agustus 2025, tim penasihat hukum terdakwa resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak cermat, diskriminatif, dan salah dalam perhitungan kerugian negara.

Dakwaan Disebut Obscuur Libel

Dalam eksepsi yang dibacakan 28 Agustus 2025, tim kuasa hukum menyebut dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dakwaan yang memuat empat pasal sekaligus—mulai Pasal 12 huruf e hingga Pasal 3 UU Tipikor—dinilai tumpang tindih dan multitafsir.

“Dakwaan ini obscuur libel, kabur, dan tidak jelas siapa melakukan apa. Jaksa gagal membedakan peran terdakwa dengan pihak lain, sehingga konstruksi yuridisnya kacau,” tegas Rusli Subrata, S.H., M.H., tim kuasa hukum dalam nota keberatan, di Ruang Sidang Tipikor Bandung.

Perhitungan Kerugian Negara Dipersoalkan

Kuasa hukum juga menyoal klaim JPU yang menyebut kerugian negara akibat praktik dispensasi kawin ilegal mencapai Rp1,03 miliar.

Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak pernah dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP sebagaimana diatur undang-undang.

Berdasarkan analisis komponen PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Pengadilan Agama Sumedang, nilai kerugian yang benar hanya sekitar Rp63,6 juta, jauh lebih kecil dibanding angka yang dituduhkan jaksa.

Dugaan Diskriminasi Penuntutan

Selain itu, eksepsi juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi hukum. Nama-nama seperti Nana Sujana, Lili Somantri, Hendi Haryadi, Gudhie Sahara, Cahya alias Ade Cahya, serta para Lebe Desa di Kabupaten Sumedang disebut ikut terlibat dalam praktik pemalsuan penetapan dispensasi kawin.

Namun, mereka tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hanya Apet Hermawan yang dijadikan terdakwa, padahal ada banyak pihak lain yang berperan. Ini jelas tidak adil dan terkesan tebang pilih,” demikian bunyi eksepsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Sumedang antara 2021 hingga 2024.

Calon pengantin disebut dipaksa membayar Rp400 ribu hingga Rp1,1 juta untuk memperoleh penetapan dispensasi kawin tanpa sidang resmi.

JPU mendakwa Apet Hermawan bersama panitera pengganti Nana Sujana menikmati hasil pungutan sebesar Rp153 juta dari 211 pasangan.

Namun, versi JPU menyebut total kerugian negara akibat tidak disetorkannya PNBP ke kas negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam penutup eksepsi, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan perkara, dan memulihkan nama baik terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dijadwalkan akan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini akan terus berlanjut ke tahap pembuktian atau batal demi hukum. ***