KAPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (13/6/2023).
Saksi dalam sidang, yakni Aan Anhari (59) Mantan Kepala Desa Kudangwangi periode 2012-2018 dan Dea Sukmaji (30) Tenaga Honorer pada UPTD Pendidikan Kecamatan Ujungjaya.
Dalam keterangannya, saksi Aan mengatakan pada saat menjabat Kades Kudangwangi, kondisi jalan disana sangat rusak.
Selama 6 tahun dirinya menjabat kades, jalan yang panjangnya mencapai 1.800 meter itu tak kunjung mulus.
“Hampir setiap tahun diusulkan oleh warga Kudangwangi, dan pihak desa, namun selalu gagal,” ungkap Aan menjawab pertanyan Penasihat Hukum Terdakwa Usep Saepudin, Zain, SH dan Richard Kangae Keytimu SH.
Baru jelang akhir masa jabatan, lanjut Aan, menurut informasi jalan Kudangwangi itu masuk dalam rencana kabupaten dan akan segera dibangun.
Aan menyampaikan bahwa dirinya mengaku tidak mengenal keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Menurutnya, jalan Kudangwangi saat ini bagis dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Hampir sudah 4 tahun sejak pembangunan jalan sampai sekarang masih dalam kondisi baik,” ujarnya.
Kendati, pada tahun 2021 lalu sekira bulan Februari dan Maret jalan tersebut terendam banjir yang cukup lama yakni 2 hari 2 malam, tapi jalan masih bagus.
Pemanfaatan jalan bagi sosial dan perekonomian masyarakat Kudangwangi dan sekitarnya jelas sangat berpengaruh besar.
“Biasanya jika ada masyarakat yang sakit, dibawa ke RS Cideres Majalengka, karena yang dianggap dekat dengan Ujungjaya, ketimbang ke RSUD Sumedang,” jelasnya.
Dijelaskan Aan, saat ini dengan bagusnya kondisi jalan Kudangwangi tersebut, untuk berobat warga ke RS Cideres waktunya lebih singkat.
Belum lagi, tambah Aan, manfaat ekonomi para warganya yang mayoritas petani dirasakan sangat besar.
Hal itu terlihat sejak proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selesai dibangun.
Dalam kesempatan itu juga, Mantan Kades itu mengungkapkan rasa terimakasih kepada Bupati Sumedang dan juga Pemerintah Provinsi yang telah membantu mewujudkan keinginan warganya, yang sudah lama menginginkan jalan itu diperbaiki.
Ia mempertegas, jika jalan tersebut akhirnya harus ditutup, masyarakat dipastikan akan protes.
Saksi kedua yaitu Dea Sukmaji, yang mengaku pernah beberapa kali mengantar terdakwa Usep Saefudin selama kegiatan berlangsung.
“Saya ini hanya pegawai honorer/sukwan di UPTD Pendidikan, jadi kalau malam waktu senggang digunakan untuk ngojek, ya sebagai pekerjaan tambahan,” ungkap Dea.
Dikatakan Dea, bahwa saat awal kegiatan berlangsung dirinya kerap mengantar Pak Usep Saepudin ke lokasi kegiatan untuk mengontrol pekerjaan jalan itu.
“Kebetulan, saat itu malam hari saya melihat kegiatan pengecoran dengan truk molen besar yang sudah siap menumpahkan muatannya,” ujar Dea.
Namun suatu ketika, lanjut Dea, dirinya melihat sebuah truk hanya menurunkan sedikit saja coran beton itu.
Dan, terlihat dari jarak yang tidak terlalu jauh Pak Usep mengambil sebuah alat seperti corong dan mulai melakukan pengecekan coran yang dibawa oleh truk molen itu.
Setelah beberapa saat, Usep menyuruh truk itu kembali, dan tidak jadi menumpahkan coran seluruh muatannya.
“Saya kan suka kepo, jadi saya tanyakan kepada Pak Usep mengapa truk itu tidak jadi menurunkan muatannya?,” kata Dea.
Dengan pertanyaan itu, menurut Dea, Pak Usep menjawab bahwa setiap pekerjaan itu hasilnya harus bagus.
Karena, menyangkut usia dari jalan itu sendiri yang juga pemanfaatan bukan setahun dua tahun saja.
Adapun saat saksi Dea diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH, ihwal sejauh mana saksi tahu tentang kualitas jalan Kudangwangi tersebut, Dea menjawab yang dirinya ketahui bahwa jalan tersebut sekarang kondisinya baik.
Dikatakan Dea, Jalan Keboncau -Kudangwangi kerap digunakan untuk memacu kecepatan kendaraan lebih tinggi oleh anak muda.
Namun, kembali Anggiat Sautma SH mempertegas pertanyaan masalah kualitas beton.
Dea mengaku tidak tahu menahu tentang kualitas beton.
Giliran Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., menanyakan sepengetahuan Dea tentang nama perusahaan terdakwa Usep?.
Dea menjawab tidak tahu, yang jelas sepengetahuannya Pak Usep adalah pemborong pekerjaan jalan itu.
Sidang berlangsung selama 30 menit, karena dari kedua saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan masalah keterlibatannya dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu, tanpa tahu aspek teknis lebih jauh.
Majelis Hakim menutup sidang dan memberikan agenda sidang berikutnya.
Dipaparkan Eman Sulaeman SH MH., bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli dari PH terdakwa dan pemeriksaan terdakwa, tanggal 27 Juni, Pembacaan Tuntutan JPU, tanggal 4 Juli, Penyampaian Pledoi dan 5 Juli apabila ada Replik, jika ada Duplik tanggal 6 Juli dan untuk putusan kalau dimungkinkan tanggal 10 Juli jika tidak tanggal 11 Juli 2023.***