KABAR POLISI

Sikat Peredaran Miras di Warung Remang-remang, Polsek Patokbeusi Amankan 80 Botol Arak Bali

×

Sikat Peredaran Miras di Warung Remang-remang, Polsek Patokbeusi Amankan 80 Botol Arak Bali

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Guna memastikan kekhusyukan ibadah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 2026, jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras).

​Operasi yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) ini menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kecamatan Patokbeusi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak bali yang dijual secara sembunyi-sembunyi.

​Kapolres Subang, melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, SE. MH., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

​“Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif. Terlebih ini menjelang bulan suci Ramadhan, jangan sampai ada hal-hal yang mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah,” ujar Kompol Anton kepada awak media.

​Sasar Warung Remang-remang hingga Kafe
​Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menyisir berbagai lokasi mulai dari warung klontong, tempat hiburan malam, hingga kafe karaoke yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan miras oplosan.

​Meski bertindak tegas, Kompol Anton memastikan personelnya tetap mengedepankan sikap humanis. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 80 botol kecil kapasitas 300 ml miras jenis Arak Bali.

​“Miras, terutama jenis oplosan, sangat berbahaya. Dampaknya tidak hanya merugikan kesehatan penggunanya, tapi seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya,” tegasnya.

​Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti di sini. Operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin dan berkelanjutan hingga memasuki bulan puasa nanti.

​Tak lupa, Kapolsek juga mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan. Jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras atau gangguan keamanan lainnya, warga diminta jangan ragu untuk melapor.

​“Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110. Aksesnya cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya.