PENDIDIKAN

Simak, Begini Rumus Soal Guru Menurut Kadisdik Sumedang

×

Simak, Begini Rumus Soal Guru Menurut Kadisdik Sumedang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa belajar bahasa inggris - cara cepat belajar bahasa inggris (Pexels) suara.com

KAPOL.ID – Keberadaan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin pada Senin 3 Oktober 2022 mengatakan, melihat tenaga honorer lingkungan pendidikan, tak bisa dipandang dari satu sudut saja.

Berbicara honorer, kata Agus, harus betul-betul komprehensif.

Pertama, acap kali bahwa seolah-olah jumlah tenaga kerja di Dinas Pendidikan itu berlebih.

“Saya jelaskan, terkait guru itu ada rumusnya. Untuk guru tingkat SD pasti ada guru kelasnya. Jadi, jika sekolah ada enam kelas maka gurunya wajib ada enam orang,” ujarnya.

Kemudian, untuk guru agama dan guru olah raga pun harus ada, termasuk kepala sekolahnya.

“Jadi minimal 9 orang, kalau kelasnya ada enam dan jumlah tersebut dipastikan bukan lagi ideal, tapi wajib,” katanya.

Menurut dia, jika rumus tersebut dilanggar artinya bagaimana mau mencerdaskan kehidupan bangsa?.

Dikatakan Agus, untuk tingkat SMP rumus pernghitungannya berbeda dengan SD.

“Jika SMP, jumlah gurunya berdasarkan jumlah mata pelajaran,” kata dia.

Contohnya SMP 3 Jatinunggal yang hanya ada tiga kelas, kelas tujuhnya ada satu kelas, kelas 8 ada satu kelas, kelas sembilan ada satu kelas, maka gurunya tidak bisa tiga orang.

Gurunya, tetap harus ada 12 orang, karena jumlah mata pelajarannya ada satu.

“Banyak persepsi bahwa salah satu sekolah dianggap kebanyakan gurunya, sampai ada 13 sampai 14 orang,” kata dia.

Padahal, kelasnya hanya ada tiga, lalu menghitungnya bagaimana jika diukur dari mata pelajaran dan jam mengajar.

Dikatakan, lain lagi untuk guru di PAUD, guru pengajar untuk PAUD itu berdasarkan jumlah siswa.

Menurut dia, PAUD satu guru untuk sepuluh siswa. Sehingga, jika ada dalam satu PAUD jumlahnya 30 siswa, maka gurunya ada tiga orang.

“Jadi bukan lagi bicara idealnya, tapi memang harus. Karena ini amanat aturan. Mencerdaskan Kehidupan Bangasa ada aturannya, ada UU Pendidikan ada UU Sisdiknas, ada UU Guru dan Dosen kemudian ke bawah-bawahnya mengatur seperti itu,” ucap dia.

Dijelaskan, jadi ada guru kelas, ada guru mata pelajaran juga ada jam mengajarnya.

Ia mengatakan, guru honorer pada satuan pendidikan dipastikan masih terkendali.

Karena, tidak mungkin kepala sekolah memasukan guru honorer kalau jumlah guru sudah sesuai kebutuhan.

“Jadi, kalau sudah cukup, tak mungkin ada honorer baru,” ujarnya. ***