KAPOL.ID – Sidang lanjutan Kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (01/04).
Satu orang terdakwa berinisial RR dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara pelaku lainnya berinisial DAM masih dalam pencarian orang (DPO).
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah mengatakan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh majelis umum yaitu dua saksi korban dan satu saksi dari resepsionis.
“Alhamdulillah saksi sudah diperiksa semuanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ujar Dendy seusai persidangan.
Dandy menilai, saat persidangan terdakwa masih mengakui kedatangannya ke lokasi kejadian tidak jelas, malah beberapa kali ditegur oleh majelis hakim dan dipertanyakan kembali maksud kedatangan dan alasan membawa senjata tajam.
“Pertanyaan itu beberapa kali dan diulang-ulang oleh majelis. Hanya memang terdakwa saat persidangan terlihat tidak mengakui, untuk apa dia membawa senjata tajam, karena hakim dan anggota lain menanyakan itu, senjata tajam ini apakah ada hubungannya dengan pekerjaan,” katanya.
Menurut pengamatan pihak kuasa hukum, terdakwa sebenarnya sengaja melakukan perbuatan tersebut, meski terlihat enggan mengakuinya di persidangan.
“Kalau saya berpendapat itu dia memang sengaja, hanya memang kalau dari persidangan dia mengakuinya itu kebawa enggak sengaja katanya,” ucapnya.
Meski demikian, kata dia, terdakwa mengakui semua perbuatannya, perbuatan saat menendang, merusak, termasuk terdakwa juga menerangkan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku lainnya yakni DAM yang saat ini masih DPO
Ia menambahkan, dihadapan persidangan terdakwa sempat meminta maaf kepada korban, pihak korban langsung menjawab bahwa belum bisa memaafkan karena masih ada trauma yang sangat tinggi dari perbuatan terdakwa
“Untuk sidang selanjutnya nanti tanggal 16 april setelah libur lebaran dengan agenda tuntutan langsung dari pihak penuntut umum karena terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan,” ujarnya.***