PENDIDIKAN

Simpang Siur, Nasib Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

×

Simpang Siur, Nasib Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Perwakilan STIMIK Tasikmalaya memperlihatkan surat dari LLDIKTI saat mediasi dengan mahasiswa dan orang tua di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/3/2023).*

KAPOL.ID –
Pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat-Banten menyisakan sejumlah persoalan.

Selain nasib perkuliahan lebih dari 800 mahasiswa, juga biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan orang tua mahasiswa.

“Kita dapat informasi semenjak 29 Desember 2022 itu sudah ada surat pencabutan izin operasional. Sementara tadi informasi dari perwakilan kampus pencabutan per 22 Maret 2023 kemarin.”

“Ini agak rancu,” ucap perwakilan orang tua mahasiswa, Santi Permana saat mediasi di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/3/2023).

Pihaknya juga heran, setiap mahasiswa masih harus membayar uang registrasi perkuliahan senilai Rp 1 juta pada awal Maret 2023.

Sedangkan perkuliahan tatap muka sangat jarang dan beberapa hari ke belakang terhenti.

“Makanya kita minta pertanggungjawaban nasib mahasiswa ini kedepannya seperti apa. Sedangkan mahasiswa kehilangan waktu mengikuti perkuliahan.”

“Makanya kita minta dalam dua pekan kedepan, kejelasan nasib mahasiswa seperti apa. Kita sudah tidak mau menguliahkan di kampus lama,” katanya.

Pencabutan izin

Perwakilan BEM STMIK Tasikmalaya, Fikri Anwar mempertanyakan informasi pemberitaan di media massa terdapat alasan izin operasional yang dicabut.

Alasannya pihak kampus yang dianggap tidak kooperatif dan alasan rumah tangga yang tidak terselesaikan.

“Kami mahasiswa juga mendengar indikasi masalah transaksi jual beli ijazah dan penggelembungan data mahasiswa,” kata Fikri.

Mantan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra, pihaknya akan bertanggung jawab akan nasib para mahasiswa yang ada.

Salah satunya berupaya memindahkan mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke kampus serumpun. Sebagaimana direkomendasikan oleh (LLDIKTI) Jabar Banten.

“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa perguruan tinggi yang serumpun. Ada Unper Tasik dan STIMIK DCI Tasik.”

“Kita berupaya sesuai komitmen selama dua pekan ini agar mahasiswa dapat melanjutkan berkuliah,” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam, belum mendapatkan informasi rasional terkait dicabutnya izin operasional kampus di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya tersebut.

Pihaknya juga akan mendatangi Kementerian Ristekdikti RI untuk memastikan alasan pencabutan tersebut.

“Awal bulan depan kita akan kesana, kebetulan sekaligus ada agenda ke Kemendikbudristekdikti,” ujar politisi PKS ini.

Ia berharap kejadian ini tak terulang di kampus-kampus lain. Dan pihak perguruan tinggi segera mencari solusi terbaik untuk mahasiswa.***