BIROKRASI

Sisir Padakembang, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

×

Sisir Padakembang, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Boto Miras
Satpol PP menunjukkan berbagai merk Miras sebagai hasil operasi penyakit masyarakat Sabtu (18/11/2023) malam di wilayah Padakembang. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyisir wilayah Padakembang dalam razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (18/11/2023) malam. Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita sampai puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengemukakan bahwa pihaknya menemukan Miras tersebut di warung dan rumah warga. Mulanya, Satpol PP menerima laporan masyarakat, yang resah atas peredaran Miras di lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan, kami melalui komando Kabid Gakda melakukan operasi atau razia. Alhamdulillah tidak bocor, sehingga berhasil kami sita sekitar 50 botol Miras ini,” kata Dadang dalam siaran persnya, Senin (20/11/2023).

Dadang menekankan bahwa pihaknya bertindak bukan tanpa alasan. Melainkan dalam rangka menjalankan amanat Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Adapun penyitaan puluhan botol Miras, kata Dadang, adalah untuk barang bukti. Sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan hukum yang berlaku kepada para pedagang Miras. Setelah itu baru akan ada proses pemusnahan.

“Untuk pemusnahan barang bukti ini nanti akan kami lakukan bersama-sama dengan Polres Tasikmalaya. Itu akan segera kami koordinasikan,” tambah Dadang.

Sementara tindakan hukum bagi pemilik Miras baru sebatas teguran dan melengkapi sejumlah administrasi, seperti penandatangan berita acara. Selebihnya Satpol PP akan mencabut izin bagi yang bersangkutan untuk tidak berjualan lagi.

“Nanti akan kami panggil pemilik toko itu untuk kami BAP. Kami akan minta juga untuk menandatangani surat perjanjian tidak berjualan lagi minuman keras. Itu sebagai tindak lanjutnya,” pungkas Dadang.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv