KAPOL.ID –
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren terkesan mengancam eksistensi pondok pesantren di Jawa Barat.
Kecaman datang dari Ketua Tanfidziah PCNU Kab. Tasikmalaya, Drs. KH. Atam Rustam yang juga salah satu Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Sukamanah Kabupaten Tasikmalaya.
Atam mengatakan ancaman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dalam keputusan itu pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan dengan tiga poin utama.
Poin pertama, bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid-19.
Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
“Dan ketiga, ini yang paling ironis. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000,” kata Atam.
Meski mungkin nawaitu dari peraturan ini baik, lanjut Atam, aturan itu dianggap cacat moral dan etika.
Pasalnya pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan negeri lainnya.
“Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya.”
“Dan bantuannya juga tidak merata. Tidak ada jaminan semua pesanten dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid 19 ada. Lalu disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali.
“Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, tidak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman.”
“Tidak pantas, apalagi keberpihakan pemerintah atas pesantren di tengah pandemi Covid 19 ini masih jauh dirasakan oleh kami yang ada di pesantren,” ujarnya.
Atam pun meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk mencabut poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.***