TASIK, (KAPOL).- Pasca BPOM (Badan Pengawasan Obat Dan Makanan) RI mengeluarkan tambahan jenis obat Ranitidine yang dilarang dipergunakan, RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya menghentikan sementara penggunaan seluruh jenis obat Ranitidine.
Ribuan butir obat ranitidine yang disimpan di gudang farmasi RSUD SMC juga turut disortir pihak rumah sakit agar tidak tercampur dan digunakan, Selasa (15/10/2019).
Badan POM diketahui kembali mengeluarkan edaran, terkait jumlah obat ranitidin yang dilarang konsumsi oleh pasien penyakit lambung.
Semula hanya empat jenis obat ranitidine saja, namun kini jumlah yang dilarang edar mencapai puluhan dari berbagi pabrik dan distributor obat.
Akan tetapi, meski diketahui jenis obat ranitidine yang disediakan di RSUD SMC tidak masuk dalam puluhan obat ranitidine yang produksinya dilarang beredar.
Namun langkah penghentian sementara pemakaian ini merupakan sebagai upaya antisipasi SMC, sebelum adanya kepastian lebih lanjut dari BPOM, kalimat aman untuk semua jenis obat Ranitidine.
Tidak hanya disana, untuk pembelian ranitidine jenis tablet maupun injeksi kini distop sementara.
Sejumlah langkah tersebut tidak lain untuk menindak lanjuti surat edaran dari BPOM yang telah melarang penggunaan obat jenis Ranitidine sebagai penurun asam lambung, karena diindikasi bakal memicu penyakit kanker.
“Betul obat yang mengandung ranitidine, disini kami masih mempunyai, bahkan stoknya pun cukup banyak. Berdasarkan kemarin instruksi Bupati dan sekaligus kami Komite Farmasi, Medik dan Bidang Kemedikan melakukan rapat bersama untuk menghentikan sementara obat yang mengandung ranitidin,” jelas Kepala Bidang Kemedikan pada RSUD SMC, dr. Iman Firmansyah.
Didampingi Kabid Perawatan, Mulyana Darsana, petugas mensortir dan menarik semua produk obat yang mengandung ranitidin dari gudang farmasi.
Untuk sementara, sejumlah obat seperti lansoprazole, omeprazole hingga golongan antasid, disiapkan rumah sakit untuk pasien lambung.
Mengenai keputusan ini, maka pihak distributor sudah memahami sebab adanya ketentuan dari pemerintah yang harus patuhi. (KAPOL)***