KANAL

Soal Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Siap Sinkronkan Data dengan Kementerian Lingkungan Hidup

×

Soal Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Siap Sinkronkan Data dengan Kementerian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata kelola lingkungan. Di bawah komando Wali Kota Muhammad Farhan, Kota Kembang berkomitmen mempercepat penanganan sampah tanpa menabrak norma lingkungan yang berlaku.

​Komitmen ini ditegaskan Farhan menyusul adanya arahan dari Menteri Lingkungan Hidup terkait evaluasi metode pengolahan sampah. Salah satu poin krusialnya adalah penghentian penggunaan teknologi insinerator yang dinilai memicu polusi udara berlebihan.

​”Tindak lanjutnya jelas, kami mengikuti arahan Pak Menteri. Insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan akan kita hentikan,” tegas Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat (16/1/2026).

Tak ingin gegabah, Farhan menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyelaraskan data teknis. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diputuskan memiliki dasar hukum dan saintifik yang kuat.

​”Hari Senin nanti, kami akan menghadap Pak Menteri. Tujuannya memastikan hasil ukur dari inspeksi Deputi Gakkum KLH. Data kementerian akan jadi patokan, dan data internal kami pun akan diperbaiki bersama-sama,” ungkapnya.

​Farhan menjamin, setiap kebijakan yang digulirkan Pemkot Bandung tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan data resmi.

​Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapan teknisnya di lapangan. Ia memastikan jajaran DLH akan patuh pada garis instruksi pemerintah pusat.

​”Arahan Pak Wali sudah jelas. Semua kebijakan Menteri kita laksanakan dan patuhi. Secara teknis, kami yang bertanggung jawab mengeksekusinya di lapangan,” ujar Darto.

​Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat memonitor sejumlah titik, mulai dari TPS Batu Rengat, TPS Caringin, hingga TPS Ciwastra. Hanif mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah wewenang penuh kepala daerah.

​Ia mendorong penguatan fasilitas TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan ketimbang cara-cara konvensional yang berisiko merusak kualitas udara. Saat ini, capaian pengelolaan sampah di Bandung berada di angka 22 persen.

​”Masyarakat harus turun tangan. Tidak mungkin Wali Kota menangani ini sendirian. Ini harus jadi gerakan gotong royong,” kata Hanif di TPS Caringin.

​Hanif juga menitipkan pesan agar sosialisasi dan penegakan hukum berjalan beriringan.

“Sosialisasi penting, tapi penegakan hukum juga harus tegas. Keduanya harus seimbang,” pungkasnya.