BUDAYA

Soal Penginapan Sunda, Disporabudpar Tak Bisa Berbuat Banyak

×

Soal Penginapan Sunda, Disporabudpar Tak Bisa Berbuat Banyak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Porabudpar) Kota Tasikmalaya tak bisa berbuat banyak terkait Penginapan Sunda.

Meskipun terdaftar dalam katagori benda cagar budaya oleh Badan Pengelola Cagar Budaya Pusat atas realitas pemasangan plang sita jaminan oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya.

“Sudah tercatat, kodenya P021602202241. Masuk dalam katagori bangunan cagar budaya. Statusnya milik perorangan,” kata Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Hadian, Senin (29/6/2020).

Dengan status milik perorangan, lanjut dia, ada keterbatasan dalam masuk lebih jauh atas persoalan tersebut, berbeda dengan status milik pemerintah.

“Ada keterbatasan, kita tidak bisa berbuat banyak jika statusnya bukan milik pemerintah. Kalau di bawah kepemilikan pemerintah, tentu kewenangannya penuh,” paparnya.

Ia mengatakan, dari 65 benda cagar budaya (BCB) di Kota Tasikmalaya yang sudah tercatat, mayoritas dimiliki oleh perseorangan.

Baru sebagian kecilnya merupakan milik pemerintah dengan kewenangan penuh terhadap kelestarian BCB.

“Saya menyarankan untuk mempertahankan kelestarian BCB itu, harus dikuasai pemerintah. Seperti halnya Kota Tua di Jakarta,” ujar Hadian.

Sebelumnya diberitakan, Penginapan legendaris di Kota Tasikmalaya, Penginapan Sunda mendadak riuh tanggapan di media sosial.

Pasalnya bangunan yang pernah disinggahi Wapres RI saat itu, Moh. Hatta dipasangi spanduk sita jaminan oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya. ***