KAPOL.ID–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah mendalami indikasi ketidak netralan tujuh kelapa desa. Prosesnya terhenti di pleno pimpinan Bawaslu, tidak sampai naik ke Sidang Gakumdu (SG).
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin. Alasannya karena yang dilakukan oleh ketujuh kepala desa Kecamatan Rajapolah itu tidak memnuhi unsur pidana.
“Itu masuknya pada unsur undang-undang lainnya. Karena simbol itu (mengacungkan sejumlah jari) multi tafsir. Itu tidak bisa langsung dikatakan bahwa itu mendukung,” ujar Khoerun.
Simbol tersebut menjadi multi tafsir, masih kata Khoerun, karena tidak ada dukung lainnya. Misalnya latar yang menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan peserta Pilkada, atau difoto langsung dengan salah satu calonnya.
Karena tidak memenuhi unsur pidana, Bawaslu kemudian menempuh proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Yaitu berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, agar melakukan peneguran terhadap ketujuh kepala desa itu.
“Atau nanti Inspektorat yang akan melakukan pembinaan terhadap mereka. Kalau ASN kan kita laporkan ke KASN. Sementara kepala desa kan ke pemerintah daerah,” tandas Khoerun.