KABAR POLISI

Sobur Tuntut Keadilan, Misteri Kematian Sang Ibu

×

Sobur Tuntut Keadilan, Misteri Kematian Sang Ibu

Sebarkan artikel ini

Hasil Autopsi Polres Majalengka, Tak Ada Motif Pembunuhaan

KURANG lebih dua tahun lamannya, Sobur Sahmudin menuntut keadilan atas kematian ibu kandungnya yang menurutnya sangat tidak wajar.

Beragam upaya dia telah tempuh untuk mengungkap fakta sesungguhnya, namun hasilnya tak pernah membuahkan hasil.

Sobur mengaku telah menghubungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik di tingkat Polsek, Polda Jabar bahkan sampai Mabes Polri.

Tak hanya itu, ia juga mendatangi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Semua itu ia lakukan hanya ingin mengungkap kebenaran misteri dari meninggalnya seorang wanita berusia 82 tahun, pada 5 Oktober 2018 lalu.

Kini, ia kembali melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka untuk memberikan laporan dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 14 Mei 2020.

Sobur menceritakan, informasi hingga detik ini, klaim kematian ibunya, Hj. Siti Halimah meninggal karena terbakar di rumpun pohon bambu di kebun miliknya.

Ia tewas diakibatkan kelalain saat menyalakan api.Tapi sobur dan anak-anaknya menduga bukan karena terbakar, tapi sengaja dibakar oleh kerabatnya sendiri.

Hal itu buntut dari perebutan harta warisan yang sudah berlangsung sejak 1986 hingga saat ini.

Apalagi sebelum peristiwa naas yang menimpa ibunya, kata dia, keluarganya itu melakukan intimidasi yang mengancam jiwa ibunya.

“Kalau lokasi kebakaran sendiri terjadi di Blok Bagogog Kampung Jamilega, Desa Mekarmulya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka,” kata Sobur saat menemui wartawan di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, kematian ibunya sangat tidak wajar dan ia memastikan ini berkaitan erat dengan pembagian harta warisan.

Karena saat ini ada tiga lokasi bidang tanah yang ia paksa akan rebut.

“Dua lokasi sudah berhasil direbut dan satu lokasi ini, yang berujung kematian ibu saya masih diperebutkan,”katanya.

Ia menjelaskan, penyerobatan tanah ini sudah berulang kali dilakukan oleh keluarganya itu.

Diantaranya pernah dilakukan pada tahun 2008 dan almarhum Siti Halimah pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemahsugih.

Lalu berulang pada tahun 2012, 2014 dan penyerobatan paksa terakhir pada 30 September 2018.

“Waktu pengambilan paksa tanah tersebut itu, terpaut 5 hari dengan peristiwa meninggalnya ibu saya di kebun,” ucapnya.

Sobur menuturkan, latar belakang laporan ke Mapolres Majalengka ini dilakukan untuk meminta agar aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap saudara Holik yang telah melakukan penyerobatan tanah miliknya.

“Saat ini Holik telah mematok tanah ibu saya untuk diakui miliknya.Dengan memasukan tanah tersebut pada program pemerintah terkait sertifikat tanah masal,” katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya mendesak agar aparat kepolisian memproses tindakan melanggar hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan adanya laporan polisi saya dan keluarga akan merasakan keadilan yang selama ini belum kami dapatkan dengan adanya penyerobotan tanah ini,” paparnya.

Ia menambahkan, tuntutan keadilan juga dilakukan karena ia kerap dihantui mimpi sang ibu yang kerap datang hadir dalam mimpi tidurnya.

“Mimpi itu memang bunga tidur, tapi kalau setiap waktu, ini mungkin petanda kalau ibu saya tidak tenang meninggal sebelum terungkap fakta sesungguhnya,” ucapnya.

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun menurut dia semua perkara yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti sebagaimana mana mestinya.

“Hasil autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut tidak ada dugaan pembunuhaan terhadap korban. Almarhum meninggal dunia karena jantung,” kata Wafdan saat dikonfirmasi via ponselnya.

Menurut dia, selain tidak ada perkara pembunuhaan, perkara pengrusakan terhadap korban juga sudah ditangani dan hasilnya sudah dilaporkan ke pelapor.

“Kami dari Polres Majalengka bahkan sudah dipanggil oleh Mabes Polri, Polda Jabar untuk menangani kasus ini. Dan kesimpulan dari pemeriksaan kami, tidak ditemukan adanya tindakan kriminal atau pembuhahan terhadap korban,” ungkapnya. (Azizan)***