KAPOL.ID – Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI adakan ‘Sosialisasi Terpadu’ tentang perlindungan konsumen yang dibuka untuk umum bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq Indramayu, Selasa (29/9/2020).
Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim mengatakan, terselenggaranya acara tersebut karena pentingnya mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Daerah Indramayu terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen,” ujarnya
Masih Lanjutnya, BPKN merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Sejalan dengan fungsi tersebut BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan,” sambung Rizal.
Sejalan dengan hal tersebut, arah kebijakan BPKN Periode 2020-2023 akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan yakni: Pertama penguatan kelembagaan; kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif; dan ketiga; sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan Daerah.
“Sehubungan dengan tugas BPKN dimaksud kami mengadakan kegiatan Sosialisasi Terpadu di Indramayu. Kegiatan Sosialisasi Terpadu ini bekerjasama dengam STAI-Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MOU dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dan Klinik Pengaduan pada tanggal 29 September yang bertempat di STAI – Sayid Sabiq Indramayu,” jelas Rizal.
Sementara itu, Direktur STAI Sayid Sabiq Indramayu, Dr. H. Didin Kurniadin, MPd.,MSi sangat mengapresiasi ‘Sosialisasi Terpadu’ yang dilaksanakan oleh BPKN RI.
“Kita sangat berterimakasih sekali kepada BPKN yang telah menjalin MOU dengan STAI Sayid Sabiq Indramayu kemudian ini juga sebuah kepercayaan dari BPKN kepada STAI Sayid Indramayu dan ini adalah sebuah bukti bahwa STAI Sayid Sabiq Indramayu itu juga axis dan diakui keberadaannya,” kata Didin
Didin menyampaikan, dengan terjalinnya MOU antara STAI Sayid Sabiq Indramayu bersama BPKN RI dalam bentuk pembukaan klinik pengaduan konsumen diharapkan dapat menfasilitasi masyarakat Indramayu dalam pengaduan hak-hak konsumen yang tidak diberikan oleh pelaku usaha serta perpanjangan tangan BPKN di Daerah.
“Bagi masyarakat Indramayu yang kurang terperhatikan hak-hak konsumennya, merasa terabaikan silahkan datang ke klinik pengaduan konsumen yang berada di Indramayu lebih tepatnya di STAI Sayid Sabiq kemudian pengaduan tersebut akan direkap disampaikan kepada BPKN pusat,” kata Didin Kurniadin.
Tujuan dari kegiatan ‘Sosialiasi Terpadu’ ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen kepada Civitas Universitas, mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen, mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa/i mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya, serta Meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Dan selanjutnya dalam rangka membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga pendidikan tinggi dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen, sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat juga terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu. (Tomsus)***