KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya ciduk seorang pelaku pencurian bermotor. Pelaku yang diketahui Anggi (23) asal Kp. Citamiang Desa Pasir Salam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya juga spesialis pencuri anjing.
“Kita telah menciduk seorang pelaku ranmor bernama Anggi ini di kediamannya di Kp Citamiang,” ungkap Kanit Resum Unit 1 Polres Tasikmalaya, Dadan Ramdani, saat dijumpai di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (19/3/2020).
Selain motor, pelaku mengaku sering mencuri anjing untuk dijual ke dua daerah, yakni daerah Jawa Tengah dan Padang Sumatera Barat.
“Anggi tak hanya spesialis curanmor, juga dan Curi Anjing (curanjing). Pelaku mengakui mencuri kendaraan bermotor di empat wilayah Tasikmalaya. Taraju, Jahiang, Salawu dan Tasikmalaya,” ucapnya kepada KAPOL.ID.
Sedangkan untuk pencurian anjing, dirinya mengaku sudah lama dan sering melakukan pencurian di sejumlah wilayah Tasikmalaya dan wilayah lain.
“Lumayan buat menutupi kebutuhan hidup, ungkap pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, kini pelaku terancam pada pasal 363 ayat (1), Ke – 4, KUH pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Dhi-dhi)***