KAPOL.ID –
Satuan Unit Buru Sergap, Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis gedor rumah.
Pelaku beserta dua unit kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua beserta belasan barang bukti lainnya turut disita petugas.
Adapun kendaraan tersebut diduga hasil tindakan kejahatannya, kini diamankan di kantor Mapolres Sukabumi Kota.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diperkirakan para pelaku telah melakukan tindak kejahatan di enam belas titik lokasi atau titik kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami mencium para pelaku telah melakukan tindak serupa di belasan titik TKP.”
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapannya,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (23/6/2020).
Untuk sementara, kata Sumarni, keenam pelaku diamankan dari dua wilayah hukum berbeda.
Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan laporan warga terkait tindak kejahatannya, di wilayah hukum Polsek Baros dan Polsek Gunungguruh.
“Keenam pelaku kini berada di Mapolres untuk pengembangan penyelidikan,” katanya.
Sumarni mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara merusak jendela kemudian masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil barang berharga milik korban.***












