KABAR POLISI

Suami Dipenjara, Istri Malah Jadi Pengedar Narkoba

×

Suami Dipenjara, Istri Malah Jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus yang ditangani Satnarkoba, Senin (13/5/2024).*

KAPOL.ID –
Seorang istri berinisial RI bakal menyusul suaminya yang menginap hotel prodeo alias Lapas Tasikmalaya.

Warga Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan ganja kering yang ditemukan polisi beberapa waktu lalu.

“Suaminya lebih dulu menjalani masa hukuman kurungan 6 tahun dengan kasus narkoba. Istrinya Ri dijadikan pengedar, dan dikendalikan sang suami dari dalam Lapas.”

“Dari tangan Ri ditemukan barang bukti 1,015 kg ganja,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono saat ekspos kasus narkoba, Senin (13/5/2024).

Pengungkapan kasus RI ini bermula saat Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Sa, warga Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi.

Sa kedapatan mengedarkan sabu 0,84 gram dan juga sempat mengedarkan ganja dari Ya, warga Argasari Kecamatan Cihideung.

“Dari pengakuan YA, dia juga sempat mengirim ganja kering ke Ri,” tutur Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin.

Dari hasil penyelidikan, Ri mendapat ganja tersebut dari seseorang di wilayah Cirebon melalui YA.

“Ri yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini juga sempat menjadi pengedar sabu dalam tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Selain pengungkapan kasus Ri, Ya dan Sa, polisi juga mengamankan 8 tersangka lainnya dengan kasus berbeda.

Setidaknya dalam tiga minggu terakhir, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 kasus. Empat diantaranya ganja, dua sabu, dua kasus psikotropika dan dua kasus sediaan farmasi.

“Barang bukti berupa 1,015 kg ganja,
9,22 gram sabu, 11 pil mersi riklona
20 pil mers, 2.545 tablet pil kuning dan
2.090 pil tramadol,” kata Joko.***