HUKUM

Subarkah Pelaku Pemotongan Dana Hibah Jadi Tahanan Titipan

×

Subarkah Pelaku Pemotongan Dana Hibah Jadi Tahanan Titipan

Sebarkan artikel ini
Tahanan Titipan
Subarkah (berompi pink) saat hendak dikirim ke Lapas sebagai tahanan titipan dari kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Kasus tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya sudah sampai pada proses penahanan tersangka sebagai tahanan titipan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya merilis tersangkanya sebanyak dua orang; satu di antaranya adalah Subarkah.

Subarkah sendiri bukan nama asli, melainkan semacam nama sandi untuk mengaburkan identitas asli pelaku. Sementara inisial aslinya adalah RN dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Sementara pelaku lainnya berinisial H. AJI bergelar Sarjana Hukum (SH). Keduanya kini menjadi tahanan titipan di tempat yang berbeda. Satu orang di Lapas Tasikmalaya dan satu orang lainnya di Kabupaten Garut.

“Pada hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020,” terang Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus dalam siaran persnya, Kamis (22/12/2022).

Ramadiyagus juga memastikan bahwa kedua tersangka telah melakukan pemotongan dana hibah terhadap 50 badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Ke-50 objek pemotongan dana hibah tersebut berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

Proses pengungkapan kasus pemotongan dana hibah sendiri cukup panjang. Surat perintah penyelidikannya sudah turun sejak awal 2021. Adapun prosesnya menjadi panjang karena Kejari Kabupaten Tasikmalaya harus menunggu hasil penghitungan BPK RI terkait jumlah kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

Adapun pada proses pemotongan dana hibah tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Satu orang memotong dana hibah langsung dari pihak badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan; kemudian menyerahkan uangnya kepada yang lain.

“Sampai saat ini (yang terungkap, Red.) mereka adalah pemotong, yang tersangka RN; kemudian diserahkan kepada tersangka H. AJI alias EI,” lanjut Ramadiyagus.

Sementara terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain dari H. AJI alias EI, Ramadiyagus menegaskan bahwa itu nanti mungkin terungkap melalui proses pengembangan. Mungkin saja ada tersangka lain, sesuai proses persidangan.

“Saat ini kedua tersangka kami titipkan, satu di Lapas Tasikmalaya satu lagi di Garut. Tapi dua-duanya dari domisilinya merupakan warga Garut,” pungkas Ramadiyagus.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv