Pada pasal tersebut termaktub, “Bupati dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.” Dalam kata lain Perda tentang APBD tahun anggaran berikutnya sudah sah pada rapat paripurna DPRD pada akhir November.
Sementara yang menjadi catatan Fraksi PKB, Pasal 92 tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat juga dengan Pasal 93 yang berbunyi, “Dalam hal Bupati dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Persa APBD oleh Bupati kepada DPRD Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati.”
Jejeng memaknai Pasal 93 bahwa aturan tersebut menghendaki agar eksekutif menyerahkan rancangan Perda tentang APBD ke legislatif pada awal Oktober. Baru setelah 60 hari pembahasan dapat disahkan menjadi Perda tentang APBD–pada November dengan asumsi dua bulan sejak draf masuk.
“Tapi pada tahun-tahun lalu itu biasanya kita membahas rancangan Perda tentang APBD itu pada 10 hari terakhir bulan November, semitar tanggal 20-an. Jadi, kami meminta kita sama-sama lah laksanakan. Artinya konsisten antara substansi materi dalam Perda dengan praktik pelaksanaannya itu sangat penting,” Jejeng menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id











