POLITIK

Sudah Terbit DCT, Ruang Publik Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye

×

Sudah Terbit DCT, Ruang Publik Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ruang Publik
Kordiv Hukum pada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah mengimbau semua Parpol menertibkan alat peraga kampanye dari ruang publik. Karena DCT sudah terbit dan belum masuk pada masa kampanye. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Setalah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024, Kabupaten Tasikmalaya mengimbau supaya semua pihak tidak dulu kampanye. Ruang publik harus bersih dari alat peraga kampanye.

Sejauh ini memang sudah banyak Bacaleg yang memasang alat peraga kampanye di ruang publik. Mereka bertujuan untuk melakukan sosialisasi.

Koordinator Divisi Hukum pada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq mengemukakan bahwa ada aturan yang mengikat setelah terbitnya DCT. Salah satunya setiap Caleg tidak boleh berkampanye sebelum tibanya jadwal.

Sementara benner, spanduk, baligho dan jenis lain berisi foto serta narasi yang berkaitan dengan Caleg harus diturunkan. Sekalipun semua itu terpasang sebelumnya demi tujuan sosialisasi.

“Untuk kampanye itu ‘kan ada waktunya. Semua sudah terjadwal sesuai tahapan Pemilu. Jadi kami meminta supaya masing-masing Parpol menurunkannya (alat peraga kampanye, Red.),” ujar Ade Abdullah, Jumat (3/11/2023).

Selain soal waktu, kata Ade, KPU juda sudah menetapkan terkait titik sebaran pemasangan alat peraga kampanye untuk setiap partai. Tidak seperti yang sudah terjadi hari ini, di mana setiap partai memasang alat peraga sosialisasi sesukanya.

“Kalau tidak kami atur dan petakan sebaran alat peraga kampanye itu, kami khawatir akan terjadi gejolak. Jadi, nanti tiap partai alat peraga kampanyenya tidak saling berdekatan,” tambah Ade Abdullah.

Aturan sebaran alat peraga kampanye tersebut juga mencakup media pasangnya. KPU tidak menghendaki Caleg atau partai politik memasang alat peraga kampanye pada media yang merusak ekologi. Seperti pada pohon dengan menancapkan paku.

Ade Abdullah juga menekankan bahwa imbauan yang KPU layangkan itu sudah selaras dengan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Karena pihaknya juga sudah berkoordinasi.

“Kami sudah bicara dengan Bawaslu, terkait alat peraga kampanye ini. Kenapa imbauannya kami tujukan ke setiap partai politik, itu sebelum yang berwenang menertibkannya secara paksa,” tandas Ade Abdullah.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv