KABAR POLISI

SUKABUMI: Penjual Tramadol Ditangkap Polisi, 500 Butir Obat Jadi Barang Bukti

×

SUKABUMI: Penjual Tramadol Ditangkap Polisi, 500 Butir Obat Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
VA, penjual obat Tramadol diamankan Polres Sukabumi.

KAPOL.ID – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penyalahgunaan obat-obatan tramadol di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi diamankan pada Rabu (15/2/2023).

Penangkapan pelaku yang diketahui VA (27), kata dia, dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dari tangan VA, berhasil diamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.

“VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” katanya.

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut diawali informasi dari masyarakat.

Menurut dia, obat tersebut sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi

“Kami mengimbau agar masyarakat menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar,” pungkasnya. ***