KAPOL.ID – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari, Imam Wahyu mengatakan, pada tanggal 29 November 2023 bertempat di Bale Budaya Desa Gudang, Panwascam Tanjungsari menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik.
Dalam kesempatan tersebut, narasumbernya Kadiv Teknis Penyelenggaraan PPK Tanjungsari dengan peserta Panwascam serta PKD se-Kecamatan Tanjungsari.
“Logistik Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun
2023 diantaranya terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan TPS,” ujar dia saat Press Release Pengawasan Logistik Panwascam Tanjungsari, Kamis 30 November 2023.
Selanjutnya, perlengkapan pemungutan suara iainnya berupa salinan DPT, salinan daftar pemilih tambahan, daftar pasangan calon daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPD.
“Kemudian daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” ujarnya didampingi Abdul Fatahuddin (Kordiv HP2HM)/dan Aam Amaludien Sambas (Kordiv PPPS).
Kemudian, dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi.
Selanjutnya, atanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol.
Kemudian, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra.
Ia mengatakan, pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu.
Itu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
“Pengawasan difokuskan pada jenis logistik tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan,” ucap dia.
Dikatakan, logistik tersedia sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
“Kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan logistik diterima tepat waktu (H-1),” ujarnya.
Perbawaslu 12, Tahun 2023 Pasal 2 ayat 2 memuat ketentuan yang diantaranya Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan.
Sementara, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
“Pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pelaksanaan persiapan pemungutan suara di TPS,” kata dia.
“Pasal 3 Perbawaslu 12 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diantaranya penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan,” ujar dia.
Selanjutnya, penentuan fokus pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan.
Bahkan, berkoordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan, pengawasan secara langsung, analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya.
Lalu, penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya, dan/atau pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c melalui pengawasan secara langsung; dan analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
“Pengawas TPS melakukan pengawasan sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e melalui pengawasan secara langsung. Pasal 13 ayat (1) Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa TPS yang dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tantangan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu antara lain kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam, kondisi geografis, jarak lokasi,
tertukarnya surat suara dengan Dapil lain.
Kemudian, kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik.
“Terkait hal-hal tersebut, Panwascam Tanjungsari telah melakukan identifikasi
kerawanan dalam pendistribusian logistik pemilu juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan gudang logistik baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa serta mengecek kesiapan PPS dalam menyediakan lokasi TPS di wilayah masing-masing,” pungkasnya. ***