KABAR POLISI

SUMEDANG: 11 Motor Diamankan Polisi, Gunakan Kenalpot Bising

×

SUMEDANG: 11 Motor Diamankan Polisi, Gunakan Kenalpot Bising

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin razia kendaraan berkenalpot bising.

KAPOL.ID – Polres Sumedang mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (26/2/2023).

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, razia tersebut merespons keluhan masyarakat.

“Masyarakat terganggu dengan adanya suara kendaraan yang berisik serta balapan liar,” kata dia.

Ia menerima banyak keluhan dari warga soal kenalpot brong dan balap liar.

Biasanya, ditemukan di Jalan Raya Prabu Geusan Ulun hingga Jalan Mayor Abdurahman Kota Sumedang.

“Karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” katanya.

Ia menerangkan sejumlah pengendara motor berkenalpot bising terjaring razia polisi.

“Pemilik beserta motornya diamankan ke Mapolres Sumedang,” ucapnya.

Penindakan terhadap pengguna kenalpot bising atau brong tersebut dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat.

“Penindakan terhadap pengguna kenalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.

“mereka ldisanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar,” ucapnya.

Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.

Dalam razia tersebut Polres Sumedang berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas.

Bahkan, mengamankan tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam. ***