KAPOL.ID – Diduga melakukan penipuan dengan modus bisa membantu korban yang akan bekerja di salah satu pabrik di Sumedang, MN alias Acong (50) asal Cimanggung akhirnya diamankan polisi, Rabu (8/2/2023).
Pelaku, diketahui sindikat penipu tenaga kerja diduga telah memperdaya belasan orang calon tenaga kerja.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas Polsek Jatinangor Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, korban penipuan AN (24) awalnya bermaksud mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor dan kemudian bertemu pelaku.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban bekerja PT Kahatex dengan syarat memberikan sejumlah uang,” ujarnya.
Uang tersebut, dalihnya untuk tes kesehatan serta korban pun menitipkan ponselnya kepada pelaku.
Karena, pelaku beralasan agar korban tak membawa ponsel saat masuk ke kawasan pabrik.
AKP Dedi menyatakan bahwa pelaku merupakan salah satu DPO dan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja.
Pelaku, biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Cimanggung, Jatinangor serta Rancaekek-Cicalengka Kabupaten Bandung.
Modus pelaku, merayu korban dengan iming-iming akan membantu korban jadi karyawan pabrik.
“Setelah pelaku mendapatkan dua buah ponsel dan uang dari korban, kemudian pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor Polres Sumedang.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih satu jam.
“Dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan aksi sejak pertengahan tahun 2022,” kata dia.
Pelaku merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu Unit Reskrim Polsek Jatinangor.
AKP Dedi mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya dua buah ponsel dan uang tunai.
Jumlah korban yang terdata sebagai korban ada sebelas orang.
Para korban penipuan ini bukan hanya warga Sumedang, namun ada dari daerah lainnya.
Kasus tersebut, ucap Dedi, masih dalam proses pengembangan oleh polisi.
Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.
“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.5 juta. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya,” kata dia.
Karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah Sumedang dan Kab. Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ***