KANAL

SUMEDANG: Marak Spekulan Tanah Proyek Bendungan Cipanas, Warga Komplain Soal Ganti Rugi

×

SUMEDANG: Marak Spekulan Tanah Proyek Bendungan Cipanas, Warga Komplain Soal Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Ratusan pemilik tanah yang kena dampak bendungan Cipanas saat menerima rekening BRI di Serba guna Desa Cibubuan, Kec. Conggeang, Sumedang.

KAPOL.ID – Pemerintah melalui beberapa kantor unit BRI, baru-baru ini telah menggelontorkan uang ratusan miliar untuk biaya ganti rugi tanah milik warga yang terkena dampak Bendungan Cipanas.

Diketahui, penerima uang ganti rugi itu, sampai saat ini baru para pemilik tanah yang lokasinya di wilayah Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang, Sumedang, Jawa Barat.

Sementara, para pemilik tanah yang lokasinya di wilayah Desa Karanglayung, Desa Ungkal dan Desa Conggeang Kulon sampai saat ini belum ada kepastian.

Berdasarkan keterangan dari beberapa tokoh warga setempat, uang ratusan miliar itu sebagian besar dikeruk oleh para spekulan.

“Warga selaku yang mempunyai tanah terkena dampak Bendungan Cipanas, beberapa tahun sebelumnya telah menjual tanah miliknya ke pihak investor (spekulan),” ucap salah seorang tokoh yang enggan dikutip identitasnya.

Sementar, Sekretaris Desa Cibubuan, Kecamatan Conggeang, Agus mengatakan tanah milik warga terdampak Bendungan Cipanas di wilayah Desa Cibubuan sekitar 298 bidang.

“Tapi yang sudah mendapatkan uang ganti rugi sebanyak 270 bidang. Sisanya masih dalam proses,” ujarnya.

Agus mengatakan bahwa sebanyak 48 bidang belum keluar resume.

“Menurut keterangan dari pihak satker dan BPN ada yang perlu diteliti lagi tentang data status tanah termasuk luas tanah (danom) dan tegakan kayu,” terang Agus, Sabtu 18 Maret 2023.

Ketua BPD Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang, E. Kusnadi membenarkan adanya pencairan ganti rugi tanah milik warga yang terkena dampak Bendungan Cipanas.

Namun E. Kusnadi mengatakan pihak BPD tak terlibat langsung dalam hal yang berkaitan dengan proyek Bendungan Cipanas.

“Hanya cukup menghadiri rapat kalau ada undangan dari pihak desa dan pihak BPN Sumedang,” katanya.

Ketika ditanya penomena pasca pencairan, E. Kusnadi hanya tersenyum.

Dan menurut pengakuannya, pihak desa sampai saat ini belum ada koordinasi atau melaporkan sesuatu yang terjadi.

Kendati ada beberapa pihak yang menyampaikan kejanggalan tentang luas tanah, komplen tegakan, TN diakui tanah milik, tanah garapan warga diklaim pihak Perhutani dan yang tidak punya tanah milik tapi dapat remsume dan sebagainya.

“Bagi kami no problem,” tegas E. Kusnadi selaku Ketua BPD Desa Cibubuan.

Semoga saja dengan adanya penggantian rugi itu dapat bermanfaat bagi warga yang menerima.

“Dan, tidak sampai timbul permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” harapnya. (Usp)***