KANAL

Sumedang Merdeka, Remisi untuk 110 Tahanan, 2 orang Bebas

×

Sumedang Merdeka, Remisi untuk 110 Tahanan, 2 orang Bebas

Sebarkan artikel ini
Kalapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto

KAPOL.ID – Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Sumedang Jawa Barat menerima remisi umum.

Karena, hal tersebut dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2022.

“Jumlah naripadana yang mendapatkan remisi sebnyak 112 orang dan 2 diantaranya bebas langsung,” ujar Kalapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto.

Ia mengatakan, total remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat ada sebanyak 112 orang.

“Perinciannya, 110 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 2 orang mendapatkan remisi bebas,” ujarnya.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan ikut hadir dalam penyerahan remisi tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi di momen HUT RI ke-77 Tahun 2022.

“Saya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali eksis di tengah-tengah masyarakat. Serta, dapat turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” ujarnya.

Selain itu, dirinya akan secepatnya merelokasi lapas tersebut ke wilayah di Desa Margalaksana Kecamatan Sumedang Selatan.

Karena, disana sudah kelebihan kapasitas, yang seharusnya dihuni 100 narapidana, kini di huni hingga 251 narapidana.

Kalapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto mengatakan total remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat ada sebanyak 112 orang.

Perincianjya, 110 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 2 orang mendapatkan remisi bebas. ***