KANAL

Sumedang Zona Biru, Hiburan dan Aktivitas Olahraga Berkelompok Diizinkan

×

Sumedang Zona Biru, Hiburan dan Aktivitas Olahraga Berkelompok Diizinkan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Mengacu pada peringkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, maka Kabupaten Sumedang masuk kedalam wilayah zona biru, karena berhasil dalam menangani Covid-19.

Dalam keberhasilan tersebut, sehingga terhitung mulai tanggal 21 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengizinkan aktivitas berbagai acara hiburan dan aktifitas olahraga berkelompok.

Seperti salah satu tempat olahraga di Bandung Giri Gahana Golf (BGG) Jatinangor Sumedang.

Dengan akan di bukanya kembali tempat olahraga oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, pengelola mengaku sudah menerima informasi tersebut.

“Kesiapan dari awal terjadi Covid-19, kami disini sebetulnya sudah mempersiapkan dari mulai menerapkan protokol kesehatan dan pengamanan. Bahkan pada saat ada aturan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), kami tidak kaget. Karena memang sebelumnya sudah siap. Pada prinsipnya untuk tanggal 21 Juni besok kami disini sudah siap,” kata General Manager Bandung Giri Gahana Golf, Tatang Ruchiyat Sabtu (20/6/2020) malam saat ditemui wartawan.

Tatang mengatakan pihaknya juga sempat rapat dengan pak Bupati Sumedang terkait penerapan aturan PSBB.

“Bahkan kami juga sempat mengundang Disparbudpora dan Dinas Kesehatan untuk memantau laik atau tidaknya penerapan protokol kesehatan ditempat kami ini. Selain itu disini juga sudah membentuk tim satgas Covid-19,” ujarnya.

Bahkan untuk mengantisipasi adanya karyawan ataupun pengunjung yang terpapar Covid-19, pihaknya juga menyiapkan alat rapid test, tenaga medis dan satu dokter dalam setiap harinya.

“Kita juga terus berkordinasi dengan pihak setempat yang berwenang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Sumedang kini masuk wilayah zona biru.

Sehingga aktivitas perekonomian mulai kembali normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti melakukan social distancing, rajin cuci tangan dan memakai masker. (Gie)***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/