HUKUM

Sunda Juga Masyarakat Adat Ujaran Arteria Dahlan Kembali Dipersoalkan

×

Sunda Juga Masyarakat Adat Ujaran Arteria Dahlan Kembali Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

KAPOL.ID – Polri menandaskan telah memproses kasus ‘Bahasa Sunda‘ Arteria Dahlan. Perkembangannya akan disampaikan dalam waktu dekat ini. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus ‘Bahasa Sunda’ Arteria Dahlan kini ditangani Polda Metro Jaya .

“Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

 

Desakan Arteria Diproses Hukum

Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus ‘Bahasa Sunda’ Arteria Dahlan. 

Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.

Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses Arteria Dahlan.

“Arteria Dahlan itu tidak di-apa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?,” kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.

“Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih  penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

“Ancaman 10 tahun,” ujarnya.

Alasan Edy Mulyadi Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ungkap Ramadhan. (suara.com)

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/