KABAR POLISI

Tabrak Pejalan Kaki, Pengendara Motor Meninggal

×

Tabrak Pejalan Kaki, Pengendara Motor Meninggal

Sebarkan artikel ini
Pejalan Kaki
Pengendara motor menabrak seorang pejalan kaki terekam CCTV. Setelah mendapat perawatan di RSUD SMC karena patah kaki dan luka pada kepala, pengendara motor tersebut meninggal. (Foto: tangkapan layar rekaman CCTV)

KAPOL.ID — Terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/4/2023). Seorang pengendara motor menabrak pejalan kaki.

Kejadian tepatnya di Jalan Raya Timur Singaparna, dekat kantor PCNU Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa tersebut bahkan terekam CCTV yang terpasang di kantor PCNU.

Dari tayangan gambar CCTV terlihat baik pengendara motor maupun pejalan kaki sama-sama terjatuh menghujam aspal. Sang pengendara motor, Uyuy kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan di IGD RSUD SMC.

Pada peristiwa kecelakaan itu, Uyuy yang mengendarai motor Honda Beat dengan plat nomor polisi Z 2386 RY mengalami patah kaki dan luka pada bagian kepala. Sementara pejalan kaki yang tertabrak, Adung mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna menceritakan kronologisnya. Katanya, saat itu Adung sedang berjalan di bahu jalan. Dari arah yang sama Uyuy datang dengan kecepatan tinggi dan menabraknya.

“Keduanya kemudian terpelanting jatuh. Pemotor usai terjatuh menghantam tembok rumah warga di pinggir jalan. Pejalan kaki, Adung mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas,” kata Abdhi di Kantornya.

Terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian sedang menyelidiki dan menanganinya. Antara lain untuk memastikan apakah pengendara motor tersebut mempunyai riwayat penyakit atau tidak.

“Karena secara kasat mata, dari rekaman CCTV, pengendara motor oleng ke arah kiri,” tambah Abdhi.

Di pihak lain, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tasikmalaya, IPDA Aripin menambahkan bahwa kasus kecelakaan tersebut masih Satlantas Polres Tasikmalaya tangani. Adapun motor Honda Beat Z 2386 RY mengalami kerusakan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv