KABAR POLISI

Tabrakan Beruntun di Jalan RE Martadinata Libatkan Tujuh Kendaraan

×

Tabrakan Beruntun di Jalan RE Martadinata Libatkan Tujuh Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Salah satu kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan RE. Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu (26/10/2022) siang.*

KAPOL.ID –
Tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu (26/10/2022).

Akibatnya arus lalulintas dari kedua arah di depan Kantor Kredit Plus sempat tersendat sejak pukul 11.00 WIB.

Menurut salah seorang saksi mata yang juga korban, Ade Rian, mulanya terdengar suara kendaraan bertabrakan. Saat itu, ia tengah duduk di atas motor yang terparkir di halaman parkir Kredit Plus.

“Ada suara brak-brak sekira 30 meter dari tempat saya duduk. Terdengar dari arah Indihiang. Kemudian suara semakin mendekat dan mobil Fortuner yang tertabrak terdorong ke motor saya.”

“Reflek langsung loncat dari motor. Ada anak yang dibonceng naik motor yang tergeletak di jalan, lalu warga membawa ke rumah sakit,” katanya.

Menurut warga setempat, kecelakaan bermula saat truk bermuatan tripleks menyeruduk bagian belakang mobil Avanza dan dua mobil lainnya yang terparkir. Kemudian satu mobil dan satu motor yang sedang melaju searah dengan truk.

“Tadi ada dua orang sudah dibawa ke rumah sakit. Sopir truk sama seorang anak yang di motor,” kata Ruhendi.

Pantauan di lokasi, ketujuh kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yakni Sebuah truk bermuatan tripleks, mobil Avanza, mobil Pajero, mobil Fortuner, Great Corolla.

Kemudian dua motor yakni motor Vario D 2948 ZBF, dan motor Beat bernopol Z 6475 KI.

“Motor beat dan mobil corolla sedang maju. Sisanya terparkir di bahu jalan, rata-rata ringsek di bagian kanan, depan dan belakang,” katanya.

Sementara itu Satlantas Polres Tasikmalaya Kota masih menyelidiki kasus tabrakan beruntun tersebut. Evakuasi kendaraan korban sudah berjalan sejak pukul 11.30 WIB.

“Truk datang dari arah Mitra Batik menuju Simpang Lima. Tiba-tiba hilang kendali lalu menabrak kendaraan di pinggir jalan,” kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal.

Dari keterangan saksi kejadian, diduga supir truk mengalami sakit dan kendaraan melaju sekira 40 kilometer per jam. ***