POLITIK

Tak Ada Akta Kematian, Orang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

×

Tak Ada Akta Kematian, Orang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini
Petugas pantarlih Kelurahan Sukajaya Bungursari Kota Tasikmalaya melakukan coklit data Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim di kantornya, Senin (27/2/2023).*

KAPOL.ID –
Pemilu serentak tahun 2024 memasuki tahapan pencocokan dan pemilihan (coklit) daftar pemilih.

Di Kota Tasikmalaya, petugas di lapangan masih menemukan orang meninggal yang masuk data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

“Petugas pantarlih masih melakukan pendataan. Jadi belum terekap total berapa yang meninggal namun masuk DP4,” ucap Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Yeti Nurhayati, Senin (27/2/2023).

Pihaknya juga tidak bisa serta merta mencoret calon pemilih yang sudah meninggal. Sebab dibutuhkan administrasi pendukung akta kematian.

“KPU tidak bsa mencoret begitusaja karena butuh akta kematian. Nanti kita akan konsolidasi dengan Disdukcapil terkait akta kematiannya,” katanya.

Saat ini, petugas pantarlih masih melakukan coklit di lapangan. Mereka mengecek DP4 yang tersebar di 1.995 TPS.

“DP4 Kota Tasik itu ada 547.653 pemilih. Berkurang atau bertambahnya nanti lihat hasil coklit di lapangan,” jelas Yeti.

Adapun kendala petugas di lapangan, lanjut dia, waktu bertemu dengan calon pemilih. Sebab diantaranya sedang berada di luar rumah saat didatangi petugas.

“Nah hari ini misalnya, pantarlih Sukajaya Bungursari mencoklit Pak Aslim sebagai Ketua DPRD Kota Tasik di kantornya.”

“Pada prinsipnya petugas coklit itu mencocokan dan mencatat data dari basis DP4. Pastinya akan ada perbaikan,” ujarnya.

Aslim mengatakan, coklit ini memang memerlukan kerja ekstra. Pihaknya berharap petugas dapat bersinergi agar masyarakat tidak apatis menghadapi pemilu serentak 2024. ***