KABAR POLISI

Tak Berhasil Tagih Utang, Seorang Pria Nekat Culik Anak

×

Tak Berhasil Tagih Utang, Seorang Pria Nekat Culik Anak

Sebarkan artikel ini
Culik Anak
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menggelar siaran pers terkait tindak pidana penculikan anak di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022). (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Niat menagih utang, seorang pria malah nekat menculik seorang anak. Pasalnya, saat itu orangtua si anak sedang tidak ada di rumah.

Pria yang menculik anak tersebut bernama Erwin (42). Ia berdomisili di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Anak yang Erwin culik berinisial GP (17), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Laporan peristiwa tentang penculikan GP sampai ke Polres Tasikmalaya. Setelah melakukan pengejaran, Polres Tasikmalaya pun berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban pada Sabtu (4/6/2022).

Adapun peristiwa penculikan terjadi pada Selasa (24/6/2022). Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Erwin melakukan penculikan di rumah korban pada pukul 23.00 WIB.

“Saat itu pelaku berencana menagih utang, tetapi orangtua korban tidak ada di rumah, hanya ada anaknya. Penculikan itu lebih dari 24 jam,” terang Rimsyahtono dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022).

GP yang sudah menginjak dewasa tidak bisa melawan karena mendapat ancaman serius. Erwin mengajak GP sambil menunjukkan peluru senjata api dan borgol.

“Maksud penculikan adalah korban hendak menjadikan GP sebagai jaminan. Karena antara pelaku dan orangtua GP terjadi perselisihan utang piutang sebesar Rp 82 juta. Jadi, biar orangtua korban mau menemui pelaku dan membayar utangnya,” lanjut Rimsyahtono.

Sementara pada proses pengamanan, petugas Polres Tasikmalaya mendapati Erwin dalam pengaruh obat terlarang dan membawa senjata tajam. Sekalipun demikian, pelaku berhasil dilumpuhkan, bahkan petugas dapat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 19 senjata tajam berbagai ukuran, sebuah double steak, lima peluru aktif, dua borgol dan sebuah kapak. Petugas pun mengamankan semua benda tersebut sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dalam ancaman pasal 328 KUHPidana penculikan. Sementara korban dalam pemulihan psikologis di P2TP2A, biar disembuhkan rasa tarumanya,” pungkas Rimsyahtono.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id