KABAR POLISI

Tak Netral Pada Pilkada Tasik, Begini Penjelasan Polisi Soal ASN

×

Tak Netral Pada Pilkada Tasik, Begini Penjelasan Polisi Soal ASN

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dugaan pelanggaran ASN pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 memasuki babak baru.

Setidaknya seorang kepala desa, camat dan kepala dinas harus berurusan dengan hukum.

“Selain camat, kepala desa, dan satu itu pejabat eselon II (kepala dinas) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (06/01/2021).

Ketiga perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, saat ini sudah masuk pada ranah penyidikan kepolisian.

Bahkan saja berkas pelaporannya kini sudah naik ke ranah penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Ketiga laporan tersebut itu sudah masuk ke kita, dan juga sudah disepakati dalam wadah sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres Tasikmalaya, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Hario mengatakan, jika melihat dari sejumlah alat bukti itu sudah cukup untuk diteruskan ke penyidikan sehingga dibuatkan laporan di Polres Tasikmalaya.

“Hasilnya kita tinggal menunggu dari penelitian pihak kejaksaan,” jelas Hario.

Terkait sanksi, lanjut dia, berdasarkan pasal 1 ayat 188 Undang-undang Pilkada dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dan paling sedikit satu bulan dan atau denda Rp 6 juta atau paling sedikit Rp 1 juta.

“Namun untuk sanksinya, kita kembalikan ke pimpinan ASN yang bersangkutan,” tandasnya.***