KAPOL.ID – Tanaman ganja di Kecamatan Leles Kabupaten Garut diamankan Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut Polda Jabar, Senin 30 Januari 2023.
Tepatnya, di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut, berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil kerja keras Satuan Fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie.
“Saya mengapresiasi kinerja semua anggota satuan narkoba. Selanjutnya, kasus tersebut dikengembangkan sampai tuntas,” ucap dia, Kamis (2/2/2023).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari diamankannya 2 orang laki-laki yang mengaku bernama AC dan A.
“Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemuan 1 paket daun ganja kering dan 1 paket tembakau sintetis serta 3 lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis,” ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap saudara AC ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan.
Kemudian, penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja.
Lalu, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening.
Sementara dari saudara A barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup. ***