KAPOL.ID — Proses persidangan kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap keterangan baru. Salah seorang terdakwa, Erwan menyebut nama Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB.
Dengan nada cukup emosional, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (31/5/2023); Erwan mengaku bahwa semua hasil pemotongan diberikan ke Oleh Soleh. Sekalipun ia sendiri mengaku mengambil bagiannya.
Kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut mengemuka pertama kali dari LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya. Lantaran ada tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame yang melapor.
Sementara hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, ternyata lembaga yang menjadi korban lebih banyak dari itu. Bahkan sampai 50 lembaga.
Adapun besaran potongan antara 50 hingga 60 persen dari tiap lembaga. Masing-masing lembaga ada yang menerima hibah sebesar Rp 150 juta dan ada juga yang Rp 200 juta.
Baca Juga: Memanas, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Tasikmalaya
Mengingat awal mula kasus tersebut mengemuka dari LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, kapol.id pun meminta tanggapan, bahkan dari PC GP Ansor langsung. Terutama terkait keterangan terdakwa di persidangan, yang menyeret salah satu Pimpinan DPRD Jabar dari Dapil Tasikmalaya.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Ini sudah ranah Pengadilan Negeri Tipikor,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq.
Sementara terkait kemungkinan Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan orang yang disebut oleh terdakwa, kata Fahmi, semua ada mekanismenya. Pihak pengadilan lah yang akan menentukan.
“Saya kira perihal semua perkembangan di dalam persidangan, semua ada mekanisme hukum yang sama-sama ada dasarnya. Kami percaya kepada para pihak; baik JPU, para terdakwa dan juga Hakim Tipikor dapat membuka ruang edukasi hukum dalam rangka penegakkan, supremasi, keadilan dan kepastian hukum,” lanjut Fahmi.
Pada intinya, Fahmi menekankan, pihaknya sangat mendukung JPU dan terdakwa dapat membuka fakta-fakta serta alat bukti yang kuat. Sehingga semua keterangan-keterangan atau bantahan-bantahan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum.
“Sehingga opininya tidak lari ke mana-mana,” pungkas Fahmi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv