PARLEMENTARIA

Target Akhir Komisi IV Rampungkan Pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata

×

Target Akhir Komisi IV Rampungkan Pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Desa Wisata
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh menginformasikan bahwa bulan Oktober 2023 merupakan target akhir pengesahan Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya merupakan pihak yang menginisiasi pengajuan Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata. Komisi IV juga menetapkan target akhir penyelesaian pembahasannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh mengemukakan bahwa pihaknya menargetkan bulan Oktober 2023 sebagai batas akhir pengesahan Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata.

Komisi IV berharap, kata Asep, Perda tentang Pembentukan Desa Wisata dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat dan desa. Dengan caranya mengelola potensi wisata di desa, yang hasilnya kelak bisa masuk ke pendapatan desa.

Adapun latar belakang dari Ranperda tersebut, kata Asep, Ranperda tersebut bukan delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Ranperda ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah pada bidang kepariwisataan. Sehingga dalam landasan menimbang sebaiknya kami cantumkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridisnya,” terang Asep Saepulloh, Kamis (10/8/20223).

Landasan yuridis Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata, kata Asep, berpedoman pada Undang-Undang Kepariwisataan. Pada Pasal 30 tertuang bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota/Kabupaten juga memiliki kewenangan dalam menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota, menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Termasuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya,” lanjut Asep.

Sejauh ini Ranperda tersebut masih dalam pembahasan. Pihaknya sudah melakukan tahap evaluasi hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata juga merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Supaya ada payung hukum yang jelas dalam membina, membentuk, dan mengarahkan desa wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Melalu Perda ini kelak akan diatur kewenangan desa dan kabupaten dalam mengelola lokus wisata dan core bisnisnya. Singkatnya, pemerintah desa memiliki “pelindung” hukum dalam mengelola objek wisata.

“Jangan sampai potensi desa wisata tidak terarah bahkan tidak terkelola dengan baik. Keuntungannya, mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD desa,” Asep menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv