KAPOL.ID – Sejak Rabu (23/10/2024), DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 sudah memiliki Tata Tertib (Tatib). Dengan demikian fungsi DPRD akan kian jelas, karena sudah ada landasan untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Melalui AKD itulah fungsi-fungsi kelembagaan dan kerja administratif DPRD akan teratur. Karena ke depan akan terbentuk komisi-komisi serta lembaga strategis lainnya seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
“Penetapan Tatib DPRD ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan AKD, yang memiliki peran vital sebagai perwakilan DPRD dalam menjalin hubungan dengan lembaga eksekutif dan lembaga tinggi negara lain. AKD juga bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan kegiatan administratif di lingkungan DPRD,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin.
Di luar AKD, DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga terdiri dari tujuh fraksi. Antara lain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP (di dalamnya tergabung PKS), serta Fraksi Partai Demokrat (di dalamnya tergabung Partai Nasdem).
Wakil Ketua DPRD lainnya, H Ami Fahmi menambahkan bahwa Tatib DPRD akan menjadi pedoman utama menjalankan tugas dan kewenangan. Sehingga DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.
“Melalui pembentukan AKD ini harapannya kan dapat memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan peran legislasi, pengawasan, dan anggaran. Tentu demi kemajuan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ami.
Pembahasan Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya sendiri selesai pada Jumat (11/10/2024) oleh tim perumus. Sebelum ada pengesahan, draf dikaji oleh Pimpinan DPRD sementara. Adapun yang mengesahkannya adalah Pimpinan DPRD definitif.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv