KAPOL.ID – Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon saat sedang berkumpul di rumah temannya.
Kasus tersebut, berawal dari pelaku tidak terima ditegur oleh korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, hanya dalam waktu 13 jam pelaku
berhasil ditangkap.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M Fahri Siregar, menjelaskan kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang.
Korban mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Saat itu, pelaku berinisial ABT, datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita.
Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam.
“Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian,” kata Kapolres.
ABT datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku pada Kamis (28/7/2022).
Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya S dan AJ mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penelusuran, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah AR.
Dua pelaku ABT, AP, OIM dan HJ berhasil diamankan.
“Pada hari Senin (25/7/2022) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. ***