“Dinas harus memastikan apakah dengan anggaran tersebut sesuai dengan hasil pembangunannya? Katanya barusan akan dibuatkan tim investigasi dari dinas,” Haris menandaskan.
Sentara Jejeng Zaenal Mitaqin yang sama-sama ke lapangan menambahkan, bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan. Karena umur kontruksi sekitar tiga atau empat tahun masih tergolong muda, sehingga kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan.
“Apakah desainnya yang memang tidak optimal atau kemudian pembangunannya yang tidak sesuai dengan perencanaan? Nah, tadi kami sudah berkoordinasi dengan dinas, dan itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi. Dinas akan mengecek baik yang runtuh maupun menara-menara yang lain,” ujar Jejeng.
Pihak Bertanggungjawab
Sementara terkait pihak mana yang mesti bertanggung jawab memperbaikinya, kata politikus PKB itu, akan menjadi kajian tersendiri. Karena ada perbedaan regulasi antara tahun 2020 dan sebelumnya.
“Tadi kita ngobrol-ngobrol, kalau pake aturan yang terbaru sih tahun 2020, katanya selama 10 tahun masih tanggung jawab pemborong, pihak ketiga. Cuma ini kan pembangunannya tahun 2018. Nah, itu nanti yang akan menjadi bahan kajian juga,” pungkas Jejeng.
Sementara Kabid Bangunan pada DPU-TRPP, Teguh belum bisa berkomentar. Lantaran dirinya mesti berkoordinasi dengan pimpinan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id