KAPOL.ID – Sejumlah pengunjung objek wisata di Bumi Perkemahan Panten Argalingga Kab. Majalengka, tak henti diingatkan Polisi terkait penerapan prokes.
Juga, sebagai upaya soal percepatan Vaksinasi Covid-19 saat libur natal dan tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Imbauan tersebut dilakukan petugas dari Pos Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2021 Polres Majalengka Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, pihak Kepolisian bersama Instansi terkait mewajibkan setiap pengunjung yang akan memasuki obyek wisata menunjukkan sertifikat vaksin.
Hal itu, dilakukan guna mengantisipasi kembali meledaknya kasus Covid-19 di Majalengka saat libur natal dan tahun baru.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan kapasitas pengunjung tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen.
Hal itu, tak lain untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Khususnya, di lokasi wisata dengan cara tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin.
“Kami bersama Instansi terkait terus bersinergi memberikan imbauan kepada para pengunjung terkait prokes,” ucapnya.
Dijatakan, tak lupa ikut menyosialisasikan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi di Luar Rumah).
“Maksud dan tujuannya upaya menekan angka penyebaran Covid-19,” pungkasnya. ***