HUKUM

Terdakwa Korupsi di Sumedang Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Terdakwa Korupsi di Sumedang Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Lanjutan sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu (21/12).

KAPOL.ID – Lanjutan sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu (21/12).

Agendanya, pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa.

Diantaranya, terdakwa Asep Darajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heru Heryanto sebagai Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi.

Sidang, dimulai pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani didampingi hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika terdakwa Asep Darajat telah berusaha menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara.

“Terdakwa Asep Darajat terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah,” katanya.

Bahkan, JPU pun menyebutkan jika terdakwa Heru Heryanto sebagai dirut PT MMS telah menyalahgunakan wewenangnya dan mengaku bersalah.

Kemudian, terdakwa Heru Heryanto telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara.

“Terdakwa Heru Heryanto dinyatakan bersalah dan dituntut 2 tahun penjara serta didenda Rp 100 juta,” ujarnya. ***