SUMEDANG, (KAPOL) – Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Todi K. Asmara memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah warga di Graha Winaya Bhakti, Desa Cililin, Kecamatan Cimalaka.
‘Pembayaran ganti rugi, dilanjutkan demgan pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu),” katanya, Jumat (3/1/219).
Menurutnya, jumlah bidang tanah/bangunan dan tanaman milik warga masyarakat Dusun Margamukti Desa Licin sebanyak 28 bidang 31 berkas dengan nilai uang ganti rugi sebesar Rp 28.715.236.000.
“Yang bersangkutan saat ini menerima pembayaran uang ganti rugi dan Surat Pelepasan Hak serta Pemutusan Hubungan Hukum,” kata Todi.
Tampak hadir Kasatgas B Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu (Agus Priyono), Ketua PPK Lahan Cisumdawu II (Wisnu Priambodo), Kasi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu Yanyan Rusyandi S.IT, Kepala BRI Unit Cimalaka (Doni), Kepala Bank Mandiri Syariah, Danramil Cimalaka (Kapten Inf Samsudin Latukau), Pjs. Kepala Desa Licin (Momo) beserta staf, dan para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu.
Camat Cimalaka, diwakili Sekcam Cimalaka, Drs. Teddy Sidiq M.Si, Kaposek Cimalaka juga diwakili Panit 1 Intelkam (Aiptu Tri Atmo).