KABAR POLISI

Terlilit Hutang, Omat Nekat Gadaikan Tujuh Mobil Rental

×

Terlilit Hutang, Omat Nekat Gadaikan Tujuh Mobil Rental

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dede Rohmat alias Omat (42) harus berusan dengan pihak Kepolisian. Warga asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini diringkus lantaran bawa kabur mobil rental.

Menurut Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, awal mulanya tersangka Dede alias Omat ini menyewa mobil dari korban dengan waktu seminggu.

Kemudian malah menggadaikannya ke pihak lain. Tak tanggung-tanggung, tujuh unit mobil ke beberapa orang berbeda.
Dari pengakuan pelaku, kejahatan tersebut lantaran terlilit hutang.

“Kurang lebih sudah empat bulan, akibat keenakan jadinya si pelaku dengan tega gadaikan mobil rental, demi menambal hutangnya,” ucapnya.

“Dari setiap harga kendaraan yang pelaku gadaikan dibandrol sekitar 15 juta hingga 30 juta,” terangnya.

Polres Tasikmalaya telah mengamankan tersangka, 7 buah unit kendaraan bermotor beserta si pelaku.

Pelaku diancam tindak pidana penipuan dan penggelapan, kini diancam pada pasal 372 atau Pasal 378 dengan pidana kurungan 4 tahun penjara.